Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md bersyukur atas disahkannya RUU Otsus Papua menjadi undang-undang di DPR RI pada Kamis 15 Juli 2021 kemarin.
Menurut dia, dengan hal ini, maka dana otsus yang ada bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan Papua. Pasalnya, dari undang-undang tersebut merevisi hanya menyangkut dana otsus yang semua harus berakhir bulan November 2021 diperpajang sampai 2022.
Advertisement
"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas tetapi akan didampingi oleh pusat dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," kata Mahfud seperti keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Di sisi lain, dirinya menjelaskan bahwa melalui para duta besar Indonesia sudah tak ada lagi isu Papua Merdeka.
"Alhamdulillah, dari Dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," ungkap Mahfud.
Soal kasus HAM, dia menjelaskan saat ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, bersama Menkumham dan Jaksa Agung.
"Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," kata Mahfud.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disahkan
DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua). Keputusan pengesahan diambil dalam rapat paripurna Kamis (15/7/2021).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selalu pemimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada perubahan 20 pasal. Pemerintah mulanya hanya mengusulkan perubahan tiga pasal yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76, sedangkan perubahan 13 pasal merupakan usulan dari DPR.
"Dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah," terang Tito.
Selain itu, Ketua Pansus Komarudin Watubun menyatakan, dari 20 pasal perubahan terdapat dua pasal baru dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua.
"Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru berjumlah 20 pasal," pungkasnya.
Advertisement