Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo saat PPKM Darurat.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021.
Advertisement
Surat keputusan tersebut ditandatangi oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," kata Lusiana dalam surat tersebut, Kamis (15/7/2021).
Lusiana menyatakan kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi tersebut yakni yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.
"Apabila melewati batas waktu tersebut, maka sanksinya akan kembali normal," ucap dia.
Berbagai Metode
Lusiana menyatakan pelayanan penghapusan sanksi administrasi itu dilaksanakan pada sejumlah cara pembayaran.
"Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri atau ATM," jelas dia.
Advertisement