Liputan6.com, Jakarta Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, demi mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya memperluas titik penyekatan di wilayahnya.
Adapun ini berlaku 24 jam. Sehingga jika tidak ada keperluan mendesak, masyarakat diminta di rumah saja selama PPKM Darurat.
Advertisement
"Penutupan jalan diberlakukan selama 24 jam. Jika tidak ada keperluan mendesak sebaiknya di rumah saja," kata Rachmat, Jumat (16/7/2021).
Dia kembali mengingatkan, hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh melintasi jalur penyekatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku selama PPKM Darurat.
Adapun total 17 titik penyekatan yang dilakukan selama PPKM Darurat. Diantaranya di wilayah: Simpang Jembatan Merah, Simpang Empang, Simpang Baranangsiang, Simpang MCD Lodaya, Simpang Pos Terpadu Juanda dan Simpang Denpom.
Selanjunya, Simpang Warung Jambu, Simpang SPBU Vivo Air Mancur, Simpang ex Bale Binarum, Underpass Sholeh Iskandar dan Simpang Tol Borr. Kemudian, depan SPBU Veteran, Simpang Salabenda, Simpang Ciawi, Simpang Dramaga, Simpang Yasmin terkahir Simpang Brimob Kedung Halang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awal Cuma 10 Titik
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor telah melakukan penyekatan di 10 titik pada awal PPKM Darurat dan mobilitas menurun.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat memberi keterangan dalam hasil evaluasi PPKM Darurat Kota Bogor di Balai Kota Bogor pada Selasa (12/7/2021).
”Untuk penyekatan memang terjadi penurunan mobilitas. Namun kita tetap akan lakukan penyekatan dengan diimbangi penguatan PPKM Mikro, seperti gerakan tutup portal di tiap kampung, perumahan mulai jam 20.00 WIB," kata dia.
Advertisement