Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Dalam aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Juli 2021 itu, Anies menetapkan 184 lokasi isolasi terkendali untuk Covid-19 di Ibu Kota.
Advertisement
"Menetapkan lokasi isolasi dan standar operasional prosedur lokasi isolasi dalam rangka penanganan Covid-19," demikian kutipan Kepgub 891.
Dari 184 lokasi isolasi terbaru itu terdiri dari rumah susun, GOR, gedung karang taruna, sekolah, hingga rumah dinas pejabat setingkat lurah. Adapun total kapasitas bisa menampung 26.134 orang.
Sementara itu, terdapat empat kriteria fasilitas isolasi. Pertama, fasilitas isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti Wisma Atlet, hotel, atau fasilitas isolasi lainnya.
Kedua, fasilitas isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ataupun Satgas Covid-19 tingkat provinsi, seperti penginapan, wisma, atau fasilitas pemda.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fasilitas Rumah Pribadi
Ketiga, fasilitas berupa rumah dan fasilitas pribadi lainnya yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 tingkat provinsi untuk lokasi isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan seperti rumah, fasilitas pribadi.
Empat, fasilitas milik swasta/instansi/lembaga dan sejenisnya juga dapat menjadi lokasi isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, berbiaya mandiri maupun dibiayai oleh instansi yang bersangkutan.
Advertisement