Liputan6.com, Jakarta - Kasus penularan virus Corona Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan angka yang sangat tinggi. Hal tersebut tentunya memengaruhi kegiatan masyarakat yang terdampak, karena harus berdiam diri di rumah melakukan isolasi mandiri.
Melihat kondisi itu, Satlantas Polres Malang telah mengeluarkan kebijakan khusus bagi masyarakat yang akan melakukan kepengurusan perpanjangan SIM selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Advertisement
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah. Pihaknya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan masa SIM-nya habis, untuk tetap bisa melakukan kepengurusan perpanjangan SIM.
“Kami ada kebijakan khusus bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan SIM-nya habis, untuk perpanjangan SIM bisa ditambahkan saat yang bersangkutan sudah negatif," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Pori, ditulis Jumat (16/7/2021).
Kebijakan khusus tersebut, lanjut Agung, diberikan kepada masyarakat yang hendak melakukan memperpanjang SIM, namun belum sempat mengurus karena terjangkit Covid-19.
"Itu sudah ada instruksi dari Dirlantas Polda, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, bisa melakukan perpanjangan dengan menunjukkan bukti hasil swab pada saat positif sampai tanggal berapa. Dan juga hasil swab negatif pada tanggal berapa," tegasnya.
Kebijakan Baru
Sementara itu Agung membeberkan, Satlantas Polres Malang memastikan regulasi tersebut masih berlaku hingga adanya kebijakan baru.
“Karena kami baru dapat kebijakan demikian, jadi kami tunggu petunjuk bagaimana. Jika ada perintah melanjutkan ya kami teruskan kebijakan itu," Agung mengakhiri.
Advertisement