Pemadaman Lampu Jalan Utama Selama PPKM Darurat di Kota Medan

Pemadaman lampu jalan utama di Kota Medan dipadamkan selama diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Jul 2021, 11:50 WIB
Sunasan di Jalan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), gelap saat PPKM Darurat

Liputan6.com, Medan Pemadaman lampu jalan utama di Kota Medan dipadamkan selama diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Medan.

"Tujuannya menginfokan ke masyarakat, jam operasional, baik swalayan, pukul 20.00 WIB sudah selesai semua. Kecuali Drive Thru boleh 24 jam," kata Bobby, Kamis (15/7/2021).

Terkait aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19. Sebab, angka penularan Covid-19 terus meningkat.

"Masyarakat Kota Medan kita imbau, sama-sama ikuti aturan PPKM Darurat," imbau Bobby.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Mobilitas Masyarakat Berkurang

Data Pemerintah Kota (Pemko) Medan, perusahaan yang esensial sebanyak 1.600 lebih

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, mobilitas masyarakat masuk ke Medan mulai berkurang selama PPKM Darurat. Hal ini berdasarkan pantauan udara.

Bobby melakukan pengecekan dan memantau dari udara menggunakan helikopter bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dan Komandan Kodim 0201/BS, Letkol Inf Agus Setiandar.

"Kita lihat dari udara, traffic sudah berkurang. Ada beberapa titik tidak dilakukan penyekatan, karena arus kendaraan yang masuk ke Medan sudah berkurang," sebut menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Tidak Ada Kelonggaran

Penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Darurat di Kota Medan

Ditegaskan Bobby, saat ini sudah tidak ada kelonggaran. Untuk sektor non esensial 100 persen harus ditutup, sedangkan esensial diminta mengurangi jumlah pekerja yang datang sebesar 50 persen dari jumlah normal.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan PPKM Darurat, tidak hanya diberikan kepada orang perorang, namun juga kepada perusahaan yang melanggar.

Menurut Bobby, dalam kondisi saat ini tujuan dari PPKM Darurat bukan untuk menciptakan ketegangan antara aparat dengan masyarakat, tetapi mengajak masyarakat ikut memutus rantai penularan Covid-19.

"Kalau hanya person saja yang kita sanksi, pasti akan terjadi banyak keluhan. Saya sampaikan kepada petugas di lapangan, catat perusahaannya, biar kita tegur," tandas Wali Kota Medan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya