Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengeroyok polisi yang menertibkan balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial MAR alias Penyok (18) ditangkap. Dia ditangkap setelah buron selama sepekan.
"Benar, ditangkap Jatanras tadi (Kamis) malam," tulis Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi soal pengeroyokan polisi, Jumat (16/7/2021).
Advertisement
Menurut dia, Penyok masih diperiksa oleh polisi. Termasuk terkait motif pengeroyokan polisi juga soal pelariannya.
"Jelasnya masih kita mintai keterangan yang bersangkutan," kata Tubagus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Para Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan remaja dalam kasus terkait. Setelah pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan satu orang buron.
"Saat ini tiga status tersangka, lima saksi, satu orang daftar pencarian orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 9 Juli 2021.
Menurut Azis, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Advertisement