Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang mengatakan terdapat variasi harga untuk hotel-hotel yang digunakan untuk WNA dan WNI yang melakukan karantina.
Hotel yang dipakai untuk karantina WNA dan WNI adalah hotel bintang 3, 4, dan 5. Penentuan harga sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pihak anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Advertisement
“Harga hotel kami tetapkan dengan hotel berbintang 3, 4, dan 5 dengan harga-harga kami biasanya bicara dengan seluruh anggota, kemudian kita kan tentukan harganya, misalnya di bintang 3 itu harganya Rp 6.500.000 untuk menginap 7 malam,” kata Vivi dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7/2021).
Karantina di hotel selama 8 hari 7 malam untuk hotel bintang 3 kisaran di kisaran Rp 6,5-7,5 juta, bintang 4 harganya Rp 7,5 -10 juta, bintang 5 mulai dari Rp 10-14 juta dan untuk luxury hotel di kisaran Rp 14 juta sampai Rp 20 juta.
Fasilitas yang diperoleh antara lain makan 3 kali, laundry 5 pieces, PCR dua kali. “Jadi PCR ini harganya ditentukan oleh Karantina Kesehatan dan kita mendapatkan harga Rp 800 dan itu sudah termasuk di dalamnya,” ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perbedaan Hotel Repatriasi dan Isolasi
Di samping itu, Vivi juga menjelaskan, perbedaan hotel untuk repatriasi dengan hotel isolasi. Hotel repatriasi adalah hotel yang digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri ke Indonesia. Namun sudah melakukan swab dan hasilnya negatif tapi tetap harus dikarantina terlebih dahulu.
“Repatriasi itu adalah untuk karantina, yang dimaksud hotel repatriasi adalah hotel yang menerima tamu-tamu yang dari luar negeri dia dikarantina selama 8 hari 7 malam, dan itu adalah yang sudah negatif berangkat datang ke Jakarta kemudian dikarantina,” jelasnya.
Sedangkan untuk hotel yang digunakan isolasi adalah hotel yang menerima tamu WNA dan WNI yang hasil swab sebelumnya adalah positif, oleh karena itu mereka harus melakukan isolasi di hotel yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Kalau isolasi untuk yang positif, dan ini berbeda sekali. Jadi ada beberapa yang mungkin di sini juga perlu saya jelaskan bahwa hotel yang kita kelola ini adalah Hotel repatriasi, tapi kita juga kelola hotel isolasi, tapi nanti ada ada aturannya sendiri seperti itu,” pungkasnya.
Advertisement