PPKM Darurat, Menag Tegaskan Tidak Ada Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan

Pemerintah meminta salat Iduladha dan pembacaan takbir dilakukan di rumah masing-masing.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jul 2021, 16:13 WIB
Pegawai pemerintahan Wali Kota Tangerang Selatan melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al I'tishom, Kompleks Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (31/7/2020). Salat menerapkan physical distancing atau jaga jarak untuk mengantisipasi penularan COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa saat ini tidak diperbolehkan menggelar salat Iduladha di masjid dan lapangan. Hal ini mengingat pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah.

"Bahwa salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (16/7/2021).

Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

"Rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan. Ada jemaah, misalnya, tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," katanya.

Kemudian, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan takbiran keliling di malam sebelum Hari Raya Iduladha. Baik takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid.

Larangan ini juga berlaku untuk arak-arakan, baik di kendaraan atau jalan kaki. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan takbiran di dalam rumah saja.

"Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penyembelihan Hewan Kurban

Petugas menguliti hewan kurban Idul Adha di RPH Pulogadung, Jakarta, Jumat (31/7/2020). RPH Pulogadung menyembelih 50 sapi dan puluhan kambing dengan proses pemotongan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan atau tempat terbuka yang luas. Proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh disaksikan oleh panitia dan mereka yang berkurban.

"Soal pembagian tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," tutur Yaqut.

Dia meminta umat Islam memahami aturan yang dibuat pemerintah karena lonjakan kasus Covid-19 saat ini. Yaqut menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat.

"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadat, tidak ada. Justru pemerintah mengajurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi rayakan Iduladha, untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi Covid," tutur Yaqut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya