BTN Dipercaya Lagi Jadi Bank Penerima Setoran Biaya Haji

Bank BTN melalui Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki BTN kembali dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

oleh Athika Rahma diperbarui 16 Jul 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi Bank BTN

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN melalui Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki BTN kembali dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Perjanjian yang diteken oleh UUS BTN merupakan perpanjangan dari Perjanjian sebelumnya yang telah berakhir pada Juni 2021.

Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji, UUS BTN menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima dan BPS BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanahkan oleh BPKH selama periode PKS berlangsung yaitu sejak Juli 2021 hingga Juni 2024.

“Kami berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan BPKH kepada UUS BTN sebagai BPS-BPIH untuk itu UUS BTN InsyaAllah akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai Bank penerima maupun mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan Haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian,“ kata Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

UUS BTN berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan bagi para calon jamaah haji dan menjaga amanah bersama dengan BPKH dalam pengelolaan dana jamaah haji. Dana jamaah haji yang dikelola oleh UUS BTN telah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Dikelola dengan Baik

Nasabah menunggu di lobby untuk bertransaksi di Kantor Bank BTN Cabang Harmoni, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bank BTN tengah berfokus pada penyaluran dana PEN dalam bentuk subsidi bunga KPR dan UMKM kurang lebih mencapai 1,15 juta debitur dengan nilai sekitar Rp2,49 triliun. (Liputan6.com/HO/BTN)

Hirwandi menegaskan sebagai BPS-BPIH, UUS BTN selalu melaporkan kinerja keuangan setiap publikasi & dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui website resmi Bank BTN serta UUS BTN senantiasa tunduk dan patuh terhadap regulator serta pertauran perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini seluruh dana yang dikelola BTN Syariah sesuai fungsinya yaitu dijamin likuiditasnya, dikelola dengan baik untuk mendapatkan nilai manfaat yang optimal.

Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo hingga akhir 2020, dana haji yang berada di Bank Syariah mencapai Rp 45,3 triliun dimana dana tersebut terkonsentasi di deposito dan giro.

Sementara itu berdasarkan Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 triliun.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya