Aturan Baru Parkir di Surabaya, Dilarang Pakai Peluit dan Non Tunai

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penggunaan pembayaran non-tunai untuk layanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2021, 21:17 WIB
Area parkir di Taman Parkir Wijaya Kusuma, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penggunaan pembayaran non-tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Dalam SE itu, terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Jumat (16/7/2021).

Adapun dua poin tersebut yakni pertama, imbauan kepada petugas parkir baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit. 

Menurut Irvan, penggunaan peluit oleh petugas parkir menyebabkan mereka harus menurunkan masker. Oleh sebab itu, kata dia, penggunaan peluit akan diganti dengan alat bantu berupa bendera, sehingga petugas parkir tetap dapat menggunakan masker ketika mengarahkan kendaraan. 

Kedua, Irvan menyampaikan, mengimbau orang dan/atau badan usaha di Surabaya yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya serta seluruh Perangkat Daerah (PD) dan badan usaha swasta untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non-tunai. 

"Kemudian terkait dengan sistem pembayaran, jadi pak wali mengimbau sebisa mungkin menggunakan non-tunai apakah itu di mal-mal, di apartemen, kemudian di hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD," ujar Irvan. 

Ia menerangkan, parkir sendiri memiliki dua objek, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi parkir berada di pengawasan Dishub seperti gedung-gedung parkir yang dikelola oleh Dishub, seperti di Kertajaya, Balai Pemuda, dan Genteng Kali. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gunakan QRIS

Sedangkan pajak parkir merupakan pajak lahan parkir yang dimiliki oleh pusat perbelanjaan, apartemen, BUMN, BUMD, dan hotel yang memiliki sistem parkir sendiri.

"Retribusi parkir itu kan di bawah pengawasan Dishub, kalau yang pajak parkir itu adalah di  tempat swasta, bisa di mal, apartemen, hotel, termasuk di BUMN dan BUMD," katanya. 

Ia menjelaskan, penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir dapat menggunakan QRIS atau QR Code yang sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital. 

Oleh sebab itu, kata dia, saat ini sudah banyak pilihan pembayaran non tunai yang bisa digunakan oleh masyarakat. Bahkan, Dishub Surabaya sudah mulai mensosialisasikan ke juru parkir (jukir) tepi jalan bahwa terdapat alternatif pembayaran non tunai menggunakan kartu e-payment jika terdapat parkir meter di wilayah tersebut.

"Kalau yang ada parkir meternya bisa menggunakan kartu e-payment. Yang terbaru bisa menggunakan QRIS atau QR Code," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya