3 Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Kota Malang

Meski salat idul adha tak diizinkan digelar tapi masyarakat tetap bisa memotong hewan kurban dengan tiga tata cara yang sudah disiapkan

oleh Zainul Arifin diperbarui 16 Jul 2021, 20:12 WIB
Dua orang mahasiswa kedokteran hewan ikut memeriksa hewan kurban di Kota Malang saat idul adha sebelum pandemi silam (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang menyiapkan tiga tata cara pemotongan hewan kurban pada idul adha nanti. Ini sebagai upaya meminimalisir adanya kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, pemotongan hewan kurban pada hari raya idul adha ini harus dilakukan dengan sejumlah aturan ketat. Agar masyarakat tetap aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Kalau bisa tiga cara ini diterapkan oleh seluruh panitia kurban,” ujar Sutiaji usai rapat koordinasi penyelenggaraan kurban di Malang, Jumat, 17 Juli 2021.

Pertama, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) selama 21-23 Juli 2021. Selama tiga hari itu, RPH diperkirakan mampu memotong 680 sapi. Biaya pemotongan sebesar Rp 300 ribu, itu disubsidi pemkot lantaran biaya sebenarnya Rp750 ribu.

“Dipotong jadi empat di RPH, setelah itu takmir masjid tinggal membagikan. Kalau kambing kami belum membahasnya,” kata Sutiaji, Jumat,16 Juli 2021.

Bila RPH dinilai tak mampu memenuhi seluruh kebutuhan pemotongan hewan kurban, maka disiapkan fasilitas umum sebagai tempat pemotongan massal. Ada rencana lokasi yang dipilih adalah Lapangan Kedungkandang atau lapangan di kawasan Stadion Gajayana.

“Itu untuk memfasilitasi bila di RPH tak mampu melakukan seluruhnya,” ucap Sutiaji.

Meski begitu, pemkot tak melarang bila pemotongan hewan kurban dilakukan di masjid. Syaratnya, panitia hari raya idul adha harus swab antigen minimal sehari sebelumnya dan paling lama dua hari sebelum pemotongan.

“Kami juga akan upayakan panitia kurban divaksin demi meminimalisir kemungkinan terinfeksi Covid-19,” kata Sutiaji.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Protokol Idul Adha

Soal hari raya idul adha pada masa PPKM Darurat sendiri telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 41 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.

Merujuk pada edaran itu, maka tidak diizinkan penyelenggaraan malam takbiran di masjid maupun keliling. Ibadah salat idul adha untuk sementara ini juga tidak diizinkan. Seluruh aturan itu sudah sesuai surat edaran dari Menteri Agama.

“Pada intinya, agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menjalankan protocol kesehatan secara ketat,” kata Sutiaji.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya