Buron Pengeroyok Polisi Saat Bubarkan Balap Liar di Cilandak Ditangkap, Pelaku Residivis

Pelaku bernama Penyok (18) pernah dipenjara atas kasus pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa pada 2019 lalu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jul 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - M Aldi Royya alias Penyok (18), buronan kasus pengeroyokan terhadap polisi saat membubarkan balap liar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan telah ditangkap. Ternyata, pelaku merupakan seorang residivis.

Kasat reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, Penyok pernah dipenjara pada 2019 lalu akibat terlibat kasus pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa.

"Iya betul yang bersangkutan ternyata mantan narapidana, residivis pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019," kata Achmad saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).

Achmad menambahkan, Penyok berhasil diamankan setelah buron selama sepekan. Dia kabur usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi saat berupaya membubarkan aksi balap liarnya.

"Yang bersangkutan melarikan diri sejak peristiwa terjadi pada Kamis pekan yang lalu. Dia melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan kita amankan di wilayah Sunter, Jakarta Utara," jelas Achmad.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Penyok dijerat polisi dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan dinas dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini polisi telah menangkap delapan remaja dalam kasus terkait. Setelah pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan satu orang buron.

"Saat ini tiga status tersangka, lima saksi, satu orang daftar pencarian orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 9 Juli 2021.

Menurut Azis, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya