Anggota Satpol PP yang Pukul Ibu Hamil di Gowa Resmi jadi Tersangka

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai Polres Gowa melakukan gelar perkara pada Jumat siang.

oleh Fauzan diperbarui 16 Jul 2021, 18:10 WIB
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan umumkan penetapan tersangka anggota Satpol PP (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Gowa - Polres Gowa resmi menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa itu sebelumnya dilapor ke polisi usai memukul sepasang suami istri pemilik kafe saat penertiban PPKM Mikro pada Rabu (14/7/2021). 

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka usai Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa melakukan gelar perkara pada Jumat (16/7/2021) siang. Di hadapan penyidik, Mardani mengakui segala perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam.

 

"Hari ini kita juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ke tersangka. Jadi intinya saat ini pelaku sudah kita jadikan tersangka," kata Tri saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa, Jumat (16/7/2021) petang.

Menurut Tri, karena Mardani adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka sebelum ditahan ia lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan secara internal di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gowa. Usai pemeriksaan itu barulah Mardani akan ditahan oleh pihak kepolisian. 

"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita. Tapi saat ini sudah tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini, lanjut Tri, penyidik Satreskrim Polres Gowa sedikitnya memeriksa tujuh orang saksi. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV, hasil Visum kedua korban dan satu buah kursi kafe. 

Akibat perbuatannya, Mardani Hamdan pun dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya