Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin berbayar Covid-19.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Jul 2021, 19:37 WIB
Presiden Jokowi meninjau vaksinasi Covid-19 massal terhadap ribuan tenaga kesehatan yang digelar di Istora GBK, Senayan, Jakarta. (Dok Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin berbayar Covid-19 bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” tegas Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Istana Negara, dikutip dari laman Setkab Jumat (16/07/2021).

Dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kepekaan Sosial

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri), dan Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua kiri) saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/6/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kesempatan tersebut, Seskab juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di Kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.

Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar COVID-19. Seskab memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya