Pemkot Serang Persilakan Masyarakat Nyate dan Bancakan Iduladha, Tapi?

Meski sedang dilakukan PPKM Darurat, warga Kota Serang masih bisa menikmati sate daging kurban sembari bancakan pada Idul Adha. Namun, dalam pelaksanaannya, Pemkot Serang melarang berkerumun.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 17 Jul 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Sate (Photo by Nita Anggraeni Goenawan on Unsplash)

Liputan6.com, Serang - Meski sedang dilakukan PPKM Darurat, warga Kota Serang masih bisa menikmati sate daging kurban sembari bancakan pada Iduladha. Namun, dalam pelaksanaannya, Pemkot Serang melarang berkerumun.

Dimana, kebiasaan warga Ibu Kota Banten, kerap mengolah daging kurban menjadi sate untuk dinikmati bersama keluarganya.

"Kalau nyate enggak ada istilah enggak boleh, yang tidak boleh itu kan kerumunan. Bancakan kan masing-masing keluarga tiap tahun juga," kata Wakil Walikota (Wawalkot) Serang, Subadri Ushuludin, di kantornya, Jumat (16/07/2021).

Begitpun pemotongan hewan kurban, dilarang berkerumun.

Penyembelihan hanya dilakukan oleh panitia. Kemudian dagingnya dibagikan ke rumah penerimanya, sehingga warga tidak menumpuk di lokasi penyembelihan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


PPKM Diperpanjang

Teknis tata cara penyembelihan hewan kurban agar tidak berkerumun, akan dibuatkan Surat Edaran (SE) oleh Pemkot Serang.

"Pelaksanaan kurban juga kan dulu itu berkerumun, tapi sekarang dibatasi, penyembelihannya dimana, dibatasi orangnya. Dan masyarakat yang berhak menerima itu diantar dari masing-masing petugas," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa Menko PMK, Muhajdir Effendy mengatakan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga akhir Juli, seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Perpanjangan [PPKM juga akan dibarengi pemberian bantuan sosial (bansos), bagi warga terdampak Covid-19. Total, perpanjangan selama 11 hari.

Jika dijumlahkan sejak pemberlakuan pertama kali, pada 03 Juli 2021, berarti PPKM Darurat berlangung selama 29 hari atau satu bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya