Kasus Korupsi Tanah di Jakarta, KPK Ambil Sampel Suara Eks Dirut Sarana Jaya

KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jul 2021, 20:52 WIB
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (tengah) digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Yoory merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah terkait program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Pengambilan sampel suara ini dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Yoory dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Yoory diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

"Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik di antaranya melakukan pengambilan sampel suara tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Konstruksi Kasus Korupsi Tanah di Jakarta

Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (kedua kanan) bersiap menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). Selain menahan Tommy Adrian, dalam kasus yang sama KPK juga telah menahan Yoory C Pinontoan dan Anja Runtuwene. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya