Liputan6.com, Medan Sanksi tegas diberikan kepada puluhan pelaku usaha di Kota Medan karena kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penerapan PPKM Darurat untuk untuk menekan angka penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi tegas diberikan setelah para pelaku usaha menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di sejumlah lokasi, yaitu di Gedung PKK Kota Medan, Aula Kantor Camat Medan Marelan, dan Halaman Ringroad City Walk.
"Sanksi berupa teguran tertulis dan membayar denda bervariasi. Ada yang sampai Rp 300.000 karena terbukti melanggar PPKM Darurat. Dendanya masuk kas daerah," kata Hadi, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga
Advertisement
Diungkapkannya, sanksi diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada para pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial, karena sektor ini selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya, dan bekerja dari rumah 100 persen.
Selain itu, bagi pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli untuk makan di tempat atau tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.
Ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2021, serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM Darurat yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
"Tujuan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat, agar pandemi ini segera berakhir," Hadi menerangkan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pantau Penerapan PPKM Darurat
Pada Kamis, 15 Juli 2021, Polsek Medan Timur bersama TNI dan pihak kecamatan melakukan pemantauan penerapan PPKM Darurat. Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, saat PPKM Darurat tidak ada yang membuka toko, terutama non esensial.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, dalam pemantauan penerapan PPKM Darurat yang dilakukan, pihaknya melakukan penindakan terhadap 3 toko yang masih buka.
"Kita berikan surat untuk dilakukan sidang di Kantor PKK Pemko Medan, di Petisah," kata Arifin.
Toko-toko yang ditindak adalah toko keramik, toko elektronik, dan rumah makan yang mencoba buka diam-diam. Padahal sebelumnya, toko-toko di kawasan Medan Timur sudah diberitahukan ada PPKM Darurat.
"Ke depan, apabila pemilik toko masih buka, maka petugas akan terus melakukan tindakan. Terkait penyegelan diserahkan kepada Pemko Medan," jelas Kapolsek Medan Timur.
Advertisement
Ajak Patuhi PPKM Darurat
Kapolsek Medan Timur mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan PPKM Darurat, dan juga mematuhi SE Wali Kota Medan terkait penerapan PPKM Darurat.
"Ayo, mari sama-sama kita patuhi (PPKM Darurat)," ajaknya Arifin menandaskan.