Muhadjir Sebut RI Darurat Militer, PKS: Pak Menteri, Jangan Asal Gunakan Istilah

Istilah darurat militer punya definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Jul 2021, 07:29 WIB
Bandung siaga 1 COVID-19, Menko PMK Muhadjir Effendy minta masyarakat lebih memperketat protokol kesehatan usai meninjau RSKIA Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi corona Covid-19 mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta. Menurutnya pernyataan Muhadjir tidak tepat dan terdengar ngawur.

Sukamta menilai ucapan Muhadjir semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal mereka.

"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi Covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas. Ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya," tegas Sukamta dalam keterangannya, Jumat malam (16/7/2021).

Sukamta berpandangan, istilah darurat militer punya definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Sementara jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI POLRI harus dengan persetujuan DPR.

"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuannya soal mobilisasi TNI. Jadi Pak Menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya. Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer. Kan tidak seperti itu kondisinya," ucap dia.

Ia memandang persoalan wabah virus saat ini rujukannya UU Nomor 20 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi.

Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini meminta Muhadjir untuk lebih memahami undang-undang. Hal ini supaya pengerahan TNI-Polri dalam penanganan Covid-19 dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundangan

"Silakan pemerintah libatkan TNI POLRI, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan covid bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

 


Darurat Militer

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi Covid-19.

"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-'declare', kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," katanya saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

Ia menyebut Indonesia dalam situasi darurat militer karena saat ini harus menghadapi musuh yakni Covid-19 yang tidak kasat mata.

"Musuh tidak terlihat ini dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatan oleh Covid-19 ini," jelasnya.

Menurutnya, dulu ibu hamil serta anak-anak di Tanah Air belum banyak terpapar Covid-19, namun saat ini tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban.

"Yang meninggal mulai banyak. Berarti ini perang asimetris menghadapi Covid-19," ujar Muhadjir seperti dilansir dari Antara.

Dengan alasan itu, menurut Muhadjir, Presiden Joko Widodo telah menerjunkan TNI dan Polri untuk ikut menangani Covid-19 karena sudah tidak bisa dihadapi dengan penanganan biasa.

"Ini daruratnya sudah darurat militer, hanya musuhnya memang bukan militer konvensional tapi 'pasukan' tidak terlihat," terangnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya