Liputan6.com, Jakarta - WhatsApp memblokir 2 juta akun pengguna India dalam waktu satu bulan. Menurut perusahaan, hal ini dilakukan untuk menghindari perilaku berbahaya di platformnya. Demikian dikutip dari CNN Business, Sabtu (17/7/2021).
WhatsApp mengumumkan tentang penindakan terhadap 2 juta akun dalam laporan kepatuhan pertamanya yang diterbitkan di bawah aturan baru tentang informasi teknologi India.
Advertisement
Di bawah aturan baru India yang mulai berlaku sejak Mei ini, perusahaan media sosial harus menerbitkan laporan kepatuhan tiap bulannya. Laporan tersebut merinci berapa banyak keluhan yang diterima dari pengguna India serta tindakan yang diambil perusahaan.
Tidak hanya itu, perusahaan teknologi global juga harus mempekerjakan eksekutif lokal yang dapat membantu mengatur konten dan mengambil tindakan cepat dalam menanggapi keluhan hukum.
Aplikasi pesan milik Facebook itu mengatakan, 95 persen dari 2 juta akun yang diblokir antara 15 Mei hingga 15 Juni 2021 ditindak "karena penggunaan pesan otomatis atau massal yang tidak sah (bot)."
"Angka (akun yang ditindak) meningkat signifikan sejak 2019, sebab sistem kami juga telah mengalami perbaikan menjadi lebih canggih," kata pihak WhatsApp dalam pernyataannya.
"Perlu diingat, kami melarang mayoritas akun tersebut secara proaktif, tanpa bergantung pada laporan pengguna," kata WhatsApp.
Blokir 8 Juta Akun Per Bulan
Pada 2018, layanan WhatsApp mulai membatasi kemampuan pengguna di dunia untuk meneruskan (forward) pesan. Pembatasan jumlah forward ini digulirkan setelah WhatsApp disalahkan atas serentetan kekerasan massa di India akibat hoaks yang beredar via aplikasi pesan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, WhatsApp mengatakan, pihaknya memblokir rata-rata 8 juta akun secara global per bulan.
Saat ini di seluruh dunia, WhatsApp dipakai oleh lebih dari 2 miliar user. Sementara di India, WhatsApp tercatat dipakai oleh sebanyak 400 juta pengguna. India pun menjadi pasar terbesar WhatsApp.
Advertisement
Ogah Pertaruhkan Privasi Pengguna
Meski WhatsApp mematuhi beberapa aspek dari aturan baru pemerintah India, perusahaan juga menggugat pemerintah atas salah satu persyaratan.
Sekadar informasi, pihak berwenang India ingin agar WhatsApp melacak "pencetus pertama" sebuah pesan viral, jika diminta. Pemerintah menyebut, permintaan semacam itu dibuat hanya dalam kaitannya dengan kejahatan serius.
Namun WhatsApp khawatir langkah ini akan secara efektif mengakhiri jaminan privasi pengguna. Pasalnya untuk bisa melacak asal muasal sebuah pesan, tim WhatsApp harus melacak tiap pesan pengguna.
"Mengharuskan aplikasi pesan untuk 'melacak' obrolan sama saja dengan meminta kami menyimpan sidik jari dari setiap pesan yang dikirim di WhatsApp. Ini akan merusak enkripsi end-to-end dan pada dasarnya ini merusak privasi pengguna," kata juru bicara perusahaan dalam pernyataan, Mei lalu.
(Tin/Ysl)