PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Tak Dipungut Pajak dan Retribusi

Sektor perdagangan seperti pusat perbelanjaan atau mal juga ikut terdampak kebijakan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 17 Jul 2021, 15:00 WIB
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum APPBI menuntut empat poin yang perlu dilakukan oleh pemerintah memandang dampak pembatasan terhadap pusat perbelanjaan dan mal yang tidak dapat beroperasi selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Sektor perdagangan seperti pusat perbelanjaan atau mal juga ikut terdampak kebijakan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja menuntut empat poin yang perlu dilakukan oleh pemerintah.

Dia mengatakan dengan tidak beroperasinya pusat perbelanjaan dan mal, berarti juga pekerja tak bisa melakukan aktivitasnya. Berarti, pekerja juga tidak mendapatkan penghasilan. Alphonzus meminta pemerintah untuk memberikan subsidi upah sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor ini.

Dia juga meminta pemerintah menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap. Selanjutnya, ia meminta pemerintah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

Kendati tidak beroperasi, namun beberapa poin diatas masih perlu dibayarkan oleh pengelola pusat perbelanjaan ke pemerintah.

“Menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah COVID - 19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat,” katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (17/7/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kendala yang Dihadapi

Calon pembeli melihat tumpukan tas koper yang dijual dengan potongan harga yang menggiurkan di Matahari Mall Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (1/12). Matahari Department Store menawarkan diskon 20% hingga 70% jelang penutupan. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Lebih lanjut Alphonzus menuturkan kendala yang dialami oleh pusat perbelanjaan saat PPKM Darurat diperpanjang. Ada enam poin besar yang menambah beban pusat perbelanjaan ditengah kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.

Memasuki tahun 2021, setelah berusaha bertahan sejak awal pandemi, para pelaku usaha tidak lagi memiliki dana cadangan karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja.

Kemudian, kondisi usaha pada tahun 2021 masih defisit.

“Memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 adalah lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Namun Pusat Perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” tuturnya.

Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam karena harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Lalu, Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas.

 


Tetap Bayar Tagihan

Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Misalnya, listrik dan gas, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum. Kemudian dana lainnya seperti royalti atau retribusi.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Pajak Reklame, pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup.

Dia menerangkan, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja akan terjadi lagi karena penutupan operasional, sehingga diperlukan semakin banyak pekerja yang dirumahkan. Sektor usaha non formal mikro dan kecil semakin terpuruk,

“Di sekitar hampir semua Pusat Perbelanjaan banyak terdapat usaha non formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang sudah tidak ada lagi akibat Pusat Perbelanjaan tutup,” tuturnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya