Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Marta Hadisarwono, mengatakan, 36 bus pelanggar aturan PPKM Darurat terancam dicabut izin beroperasinya. Namun dia menyatakan, hal itu perlu pendalam terlebih dulu.
"Sepertinya akan ada sanksi pencabutan juga nanti," kata Marta di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (17/7/2021).
Advertisement
Marta merinci, pemberian sanksi mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Marta mengatakan 36 bus tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Pertama bus terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan tanpa dokumen vaksin Covid-19 dan hasil negatif swab antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peringatan Tertulis
Kemudian, bus yang memiliki izin penyelenggara namun tidak memiliki kartu pengawasan. Akibatnya, pihak berwenang berhak memberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan. Terakhir, bus pariwisata yang membawa penumpang antarkota dan antarprovinsi tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan.
"Jadi kita tinjau kembali (dari dugaa tiga pelanggaran dilakukan) 36 bus tersebut dari masing-masing perusahaannya," Marta menandasi.
Advertisement