Liputan6.com, Jakarta Penanganan masalah kesehatan jiwa dan penyandang disabilitas di Indonesia haruslah dilakukan dari hulu ke hilir. Hal ini disampaikan oleh sejumlah akademisi dalam sebuah seminar daring beberapa waktu lalu.
Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia Prof. Budi Anna Keliat, ada beberapa hal yang harus jadi fokus dalam penyelesaian masalah kesehatan jiwa di Indonesia.
Advertisement
Dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, ditulis Sabtu (17/7/2021), Budi Anna mengatakan, fokus tersebut adalah kebijakan, pelayanan kesehatan, hingga kebijakan lintas sektor yang dilakukan pemerintah.
"Dalam menangani isu kesehatan jiwa, kita seringkali berfokus pada pencegahan terhadap gangguan kesehatan jiwa saja, tetapi masalah pengidap gangguan jiwa seringkali luput," kata Prof. Budi Anna
"Padahal penanganan yang baik harus dilakukan dari hulu ke hilir," ujarnya dalam seminar online FKM UI seri ke-24 bertajuk "Perlindungan Sosial dan Stigma Bagi Penyandang Disabilitas."
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Masyarakat Harus Dukung Perlindungan Disabilitas
Menurut Prof. Budi Anna, banyak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dirawat dengan kurang baik.
Padahal, perawatan terhadap ODGJ bisa dilakukan dengan intervensi kesehatan berdasarkan pemetaaan wilayah secara komunitas, sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
Doni Hikmat Ramdhan, Manajer Riset dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, penting untuk mengetahui upaya perlindungan sosial terhadap stigma yang tumbuh di kalangan disabilitas.
Ia menyebut, menurut data Persatuan Bangsa-Bangsa, 10 persen dari masyarakat di dunia termasuk Indonesia, merupakan penyandang disabilitas.
"Oleh karena itu, selain melalui regulasi yang dikeluarkan pemerintah, kita sebagai masyarakat juga harus mendukung upaya perlindungan sosial terhadap penyandang disabilitas," katanya.
Advertisement
BPJS Kesehatan Jamin Layanan
Di acara yang sama, Ari Dwi Aryani, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan mengatakan bahwa mereka menjamin setiap pelayanan yang masuk pada indikasi medis bagi penyandang disabilitas.
"Pelayanan medis terdapat pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, dan jika merasa perlu dirujuk ke rumah sakit, maka bisa dilakukan dan dijamin oleh pemerintah," kata Ari.
Ari mengatakan bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, para penyandang disabilitas harus terlebih dulu menjadi anggota JKN-KIS. Dia mengatakan, jaminan atau pelayanan bagi disabilitas sama seperti masyarakat non-disabilitas.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Advertisement