Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk membantu mengomunikasikan ke masyarakat tentang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Dia meminta keduanya dapat memastikan perayaan hari raya itu tetap menjaga protokol kesehatan.
Hal ini mengingat kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak.
Advertisement
"Mungkin Bapak Wapres bisa bantu, dalam hal ini Pak Menag bisa komunikasikan ke bawah, sehingga perayaan Hari Raya Idul Adha betul-betul bisa lebih khidmat, tapi semua bisa jaga prokes," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas seperti yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
Adapun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Jokowi meminta agar Hari Raya Idul Adha dengan tetap menjaga protokol kesehatan disampaikan dengan baik kepada masyarakat.
"Yang berkaitan dengan Idul Adha saya betul-betul minta agar dikomunikasikan dengan baik," ucap Jokowi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menag: Salat Idul Adha di Masjid Tidak Diperbolehkan
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan 1 Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Keputusan ini ditetapkan usai menggelar sidang isbat awal Zulhijah 1442 H yang digelar secara daring pada Sabtu sore, 10 Juli 2021.
Menekankan bahwa salat Idul Adha di masjid dan lapangan saat ini tidak diperbolehkan. Hal ini mengingat pemerintah tengah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah wilayah.
"Bahwa salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," jelas Yaqut dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat, 16 Juli 2021.
Kemudian, pemerintah juga melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling di malam sebelum Hari Raya Idul Adha. Baik takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid.
Larangan ini juga berlaku untuk arak-arakan baik di kendaraan atau jalan kaki. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan takbiran di dalam rumah saja.
"Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap laksanakan takbiran tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran," ujarnya.
Sementara itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan atau tempat terbuka yang luas. Proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh disaksikan oleh panitia dan mereka yang berkurban.
Advertisement