Luhut Prediksi Kasus Covid-19 Jakarta-Bali Turun Seminggu ke Depan Jika Mobilitas Terkendali

Luhut Binsar Panjaitan menyebut mobilitas masyarakat di DKI Jakarta dan Bali mulai turun di masa PPKM Darurat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jul 2021, 20:39 WIB
Petugas menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) pada layar pemantau di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Sampai hari ini, Posko COVID-19 DKI Jakarta terlah dihubungi 3.580 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut mobilitas masyarakat di DKI Jakarta dan Bali mulai turun di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Luhut memprediksi kasus Covid-19 di DKI dan Bali dapat melandai dalam sepekan ke depan, apabila mobilitas masyarakat terus dikendalikan.

"Kami lihat ada beberapa daerah yang mencapai penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakatnya sudah cukup baik dan penambahan kasusnya sudah flattening (rata) dan sudah menurun, seperti DKI Jakarta, saya melihat Bali juga akan menurun dalam satu minggu ke depan," jelas Luhut dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021).

Kendati begitu, dia memprediksi, kasus Covid-19 di Jakarta dan Bali masih akan naik dalam 2-3 hari ke depan. Luhut pun meminta semua masyarakat untuk membatasi mobilitas di luar rumah agar kasus virus corona dapat menurun di akhir Juli 2021.

"Kalau kita konsisten, semua saya akhir Juli kita akan semakin baik. Oleh karena itu, saya minta teman-teman di semua tempat, di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur untuk bahu membahu di tempat lain penjuru tanah air untuk melawan varian delta," ujar Luhut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


2 Indikator Evaluasi PPKM Darurat

Menurut Luhut, pemerintah masih mengevaluasi apakah kebijakan PPKM Darurat yang akan berakhir 20 Juli 2021, perlu diperpanjang atau tidak. Keputusan ini akan diumumkan dalam 3 hari mendatang.

Luhut menuturkan ada dua indikator yang digunakan pemerintah untuk melakukan relaksasi atau pelonggaran kebijakan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021. Syarat itu antara lain, kasus Covid-19 serta keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate harus menunjukkan penurunan.

Berdasarkan hasil riset, kata Luhut, dibutuhkan 14-21 hari agar kasus Covid-19 menujukkan penurunan. Hal itu dapat terjadi apabila semua masyarakat konsisten terhadap aturan pelaksanaan PPKM darurat.

"Kebetulan 2 hari terakhir ini membaik periode 14 sampai 21 hari itu kita sudah memasuki periode tersebut, maka kami akan masuk ke fase relaksasi berikutnya," ucap Luhut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya