Mendagri: Menkeu Sepakati Realokasi APBD untuk Bantuan Masyarakat Terdampak PPKM

Dengan begitu, Mendagri berharap tiap-tiap daerah tidak lagi ragu menggelontorkan anggaran mereka secara maksimal membantu masyarakat di masa PPKM Darurat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jul 2021, 23:22 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Timur dan Bali, yang dipimpin oleh Menko Marves secara virtual, Rabu (7/7/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengamini, jika serapan anggaran daerah belum dilakukan maksimal selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Menurut hasil rapat bersama seluruh kepala daerah, disimpulkan keputusan realokasi anggaran daerah dengan validasi Kementerian Keuangan yang tujuannya membantu masyarakat terdampak Covid-19.

"Ada usulan salah satu gubernur, agar dikeluarkan peraturan Mendagri, aturan bersama dengan Menkeu untuk realokasi APBD, paling telat Senin sudah bisa dikeluarkan aturannya," kata Tito saat jumpa pers virtual terkait evaluasi PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).

Tito menjelaskan, realokasi APBD akan menyasar kepada tiga hal. Pertama penanganan pandemi Covid, seperti dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lain.

Kedua, jaring pengaman sosial dan ketiga, stimulan ekonomi bagi kelompok pebisnis menengah hingga kecil.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Ragu Gunakan Anggaran

"Stimulan ekonomi ini untuk menjaga masyarakat yang memiliki usaha menengah, mikro dan ultra mikro agar tidak jatuh, jadi dapat digunakan," jelas Tito.

Tito berharap dengan adanya aturan realokasi APBD yang tervalidasi Kementerian Keuangan, maka tiap-tiap daerah tidak lagi ragu menggelontorkan anggaran mereka secara maksimal membantu masyarakat di masa PPKM Darurat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya