Perintah Khofifah: Warga Jatim Salat Idul Adha di Rumah Saja

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/ 14901 /012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2021, 10:30 WIB
Pegawai pemerintahan Wali Kota Tangerang Selatan melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al I'tishom, Kompleks Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (31/7/2020). Salat menerapkan physical distancing atau jaga jarak untuk mengantisipasi penularan COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau umat Islam salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan, selain salat Idul Adha di rumah masing-masing, malam takbiran di masjid atau musala dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah.

"Takbir keliling, baik dengan berjalan kaki ataupun arak-arakan kendaraan juga ditiadakan. Ini semua demi menjaga serta mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, terutama di Jatim," kata mantan Bupati Tulungagung tersebut, Sabtu (17/7/2021) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/ 14901 /012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021.

SE tersebut mengatur tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Tempat Ibadah, serta Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.

SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Timur tersebut mengacu pada Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, juga mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat.

Terkait pelaksaan kurban, pada SE Gubernur Jatim dijelaskan bahwa penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11-13 Dzulhijjah atau 21-23 Juli 2021 dengan memperhatikan waktu pelaksanaan.

Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), sedangkan pemotongan hewan di luar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pemotongan di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak fisik.

Penyelenggara juga melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas saat melakukan pemotongan-pengulitan-pencacahan, pengemasan daging, hingga pendistribusian daging hewan kurban.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Wajib Masker Rangkap

Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik penerima.

Bagi petugas dan pihak yang berkurban diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker, lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian.

Kemudian, penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya