Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Idul Adha, Cek Rinciannya

Addendum SE Kemenhub akan berlaku pada 19 Juli 2021 selang satu hari setelah SE Satgas Covid-19 berlaku

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Jul 2021, 22:23 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat terjebak macet di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (5/7/2021). Macet tersebut disebabkan karena adanya penutupan sejumlah pintu keluar tol dalam kota dalam masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan akan membatasi kegiatan selama libur Idul Adha 1442 Hijriah. Aturan ini akan berlaku sejak 19 Juli 2021 mendatang menyusul aturan Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku sebelumnya.

Kemenhub akan mengatur perjalanan antara kota hanya pelaku perjalanan sektor esensial dan kritikal. Ini berlaku di semua sektor termasuk moda transportasi udara, darat, laut, dan pribadi.

Kemudian, saat libur Idul Adha, perjalanan antar kota perlu menyertakan Surat Tanda Registrasi Pegawai dan surat keterangan lainnya seperti kartu vaksinasi Covid-19.

“Untuk transportasi umum dan pribadi, perjalanan jarak jauh menggunakan udara wajib menyertakan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil RT PCR 2x24 jam. Moda selain udara wajib menyertakan kartu vaksinasi dan RT PCR atau RT antigen 1x24jam,” tuturnya dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021).

Pemberlakuan yang berselang sehari lebih lambat dari berlakunya surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dikatakan Adita sebagai waktu tambahan untuk sosialisasi yang dilakukan oleh operator penyedia transportasi.

“Kemenhub akan terus melakukan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, juga memastikan protokol di penumpang serta operator penyedia perjalanan,” katanya.

Pelaku perjalanan dengan anak berusia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. Sementara itu, untuk perjalanan pada libur Idul Adha di wilayah aglomerasi masih mengikuti peraturan yang sebelumnya telah dikeluarkan Kemenhub.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penurunan Sektor Transportasi

Penyekatan pengendara saat PPKM Darurat di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Lebih lanjut dia menambahkan, kalau pembatasan yang diakukan oleh pemerintah telah berhasil menekan laju pergerakan di berbagai sektor transportasi.

Diantaranya, transportasi udara turun 70 persen, sektor transportasi darat 40 persen, penyeberangan 39 persen, laut 40 persen, kereta 86 persen, dan KRL 58 persen.

“Mobilitas sudah turun signifikan, apalagi dalam idul adha, melakukan perjalanan lain terkait kegiatan keagamaan, ini yang harus diantisipasi, setelah koordinasi dengan Satgas dan Menko Marves, maka ini harus dilakukan,” katanya.

Adita menambahkan dalam konteks perayaan Idul Adha, mengaca pada libur Idul Idul Fitri sebelumnya, pergerakan masyarakat perlu diantisipasi.

“Masyarakat perlu mengerti, karena lonjakan kasus berbanding luruh dengan mobilitas yang terjadi,” tutupnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya