Liputan6.com, Surabaya- Satpol PP memberikan sanksi kepada restoran di Gubeng Surabaya yang membuka layanan dine in atau makan dan minum di tempat, Sabtu (17/7/2021). Tidak hanya itu, restoran di Surabaya itu juga secara terang-terangan memasang iklan di media soal layanan dine in.
Ketika didatangi petugas, pelayan restoran itu ketakutan. Petugas pun menyingkirkan kursi yang ada di restoran itu.
Petugas juga mengganti pengumuman yang tertempel di pintu kaca depan restoran di Gubeng. Semula bertuliskan, "we're open monday to friday, dine in, take away, online food", lalu diganti petugas dengan pamflet bertuliskan "no dine in".
Baca Juga
Advertisement
"Kami beri peringatan langsung berhenti dan denda Rp 500.000," ujar Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, seperti yang dikutip dari Antara.
Sementara, Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno mendukung upaya Satpol PP menertibkan restoran di Gubeng. Ia tidak ingin ada pembiaran untuk tempat usaha besar, sementara pedagang kaki lima (PKL) ditindak tegas.