Jangan Main-main! Jual Obat dan Vitamin Palsu Kena Denda Rp 2 Miliar dan Pidana 5 Tahun

Tidak hanya menimbun obat dan vitamin agar langka dan mahal, ada juga pihak tak bertanggung jawab yang membuat obat dan vitamin palsu.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Jul 2021, 14:00 WIB
Aktivitas jual beli obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka, Yoyon mengatakan peningkatan penjualan vitamin di tempat tersebut di tengah pandemi COVID-19 mulai terlihat dari beberapa pekan lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Permintaan obat dan vitamin meningkat di masa pandemi. Kondisi ini pun dimanfaatkan segelintir oknum tak bertanggung jawab menjual vitamin palsu.

Tidak hanya menimbun obat dan vitamin agar langka dan mahal, ada juga pihak tak bertanggung jawab yang membuat obat dan vitamin palsu.

Kenaikan permintaan vitamin karena meningkatnya jumlah masyarakat yang melindungi kesehatannya agar tidak terpapar virus. 

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengingatkan agar para oknum tidak melakukan perbuatan curang dengan memproduksi obat dan vitamin palsu tersebut, karena tentu sudah ada sanksi yang menanti jika hukum dilanggar.

"Dalam UU 8 tahun 1999 pasal 8 dan 10, terdapat ancaman pidana maksimal 5 tahun, denda Rp 2 miliar dan pencabutan izin usaha (jika memalsukan obat dan vitamin atau memanipulasi harga)," ujar Rizal saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (18/7/2021).

Rizal mengaku, hingga saat ini, BPKN belum menerima aduan masyarakat soal obat dan vitamin palsu. Aduan terbanyak dari masyarakat ialah terkait kelangkaan barang dan harga yang melambung tinggi.

Menurutnya, pihak e-commerce sendiri sebenarnya sudah melakukan screening dan menyisir penjualan yang diduga palsu atau dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Senada dengan BPKN, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga belum menerima aduan serupa.

"Pengaduannya obat dan vitamin hanya harga mahal dan kelangkaan barang," ujar Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut, Rizal memastikan sudah mengkoordinasikan masalah kelangkaan barang dan kenaikan harga yang tidak wajar ini dengan Kementerian Kesehatan dan tim PPKM Darurat.

"Sudah ada langkah-langkah mengamankan pasokan. Hanya memang, kami himbau ke masyarakat agar tidak panik dan membeli melebihi kebutuhannya," jelas Rizal.

Saksikan Video Ini


Modus Penjualan Vitamin Palsu

Ramai di media sosial aduan tentang penjualan vitamin palsu ini. sejumlah akun Instagram dan Twitter sempat membagikan pengalamannya membeli vitamin palsu.

Adapun modus penjualan dengan memakai kode QR dan label palsu. Selain itu, nama merek ternyata berbeda dengan keterangan situs resmi dan manufaktur vitamin tersebut.

Salah satunya konsumen yang merasa tertipu adalah Thina. Dia mengaku sempat membeli vitamin untuk orang tuanya di lapak jualan onine.

Dia kecewa karena usai di periksa, ternyata vitamin yang diterima palsu. Berdasarkan penuturannya pada Tekno Liputan6.com, beberapa waktu lalu, salah satu satu indikasi vitamin tersebut palsu adalah adanya kode QR yang ternyata tidak sesuai.

Begitu dipindai, kode QR itu ternyata mengarahkan ke situs salah satu universitas swasta Indonesia. "Lalu di keterangan botol tersebut juga ditemukan adanya typo," tutur Thina melanjutkan.

Adapula penuturan dari pemilik akun twitter @hanxxel. Dia pun membeberkan bagaimana mengetahui jika vitamin yang dia beli palsu.

"Gais kalau beli vitamin juga hati-hati. sejauh ini baru ini vitamin palsu yang gue dapet. banyak typo di kemasannya dan setelah gue scan barcodenya, keluarnya keripik? kayaknya placebo, seharusnya nggak bahaya tapi ga berguna aja. brandnya bener, tapi ga beruntung aja dapet -c-," tweet dia pada 13 Juli 2021 lalu.
 
 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya