Anies Baswedan Minta Salat Idul Adha 2021 Dilakukan di Rumah Masing-Masing

Imbauan agar salat Idul Adha 2021 dilakukan di rumah masing-masing untuk mencegah potensi penularan virus corona Covid-19 yang saat ini masih tinggi.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Jul 2021, 14:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat di balkon rumah dinas Jalan Suropati, Menteng, Kamis (3/12/2020). Anies Baswedan yang masih melakukan isolasi mandiri di rumah dinas gubernur karena positif Covid-19 menyempatkan diri untuk berolahraga pada pagi ini (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat menjalankan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa (21/7/2021).

"Kita mengimbau kepada seluruh penyelenggara untuk mengadakan kegiatan salat Idul Adha di rumah masing-masing," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (19/7/2021).

Anies menegaskan hal tersebut guna mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Apalagi saat ini penularan virus corona di Indonesia masih tinggi.

Selain itu, Anies meminta agar masyarakat tidak mendatangi lokasi-lokasi pemotongan hewan kurban.

"Dikerjakan oleh panitia saja dan dibagikan oleh panitia langsung ke rumah para penerima sehingga tidak perlu ada yang antre untuk mengambil daging hewan kurban," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Menag Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Jemaah usai melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan salat Id dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa saat ini tidak diperbolehkan menggelar salat Idul Adha di masjid dan lapangan. Hal ini mengingat pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah.

"Bahwa salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (16/7/2021).

Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

"Rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan. Ada jemaah, misalnya, tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," katanya.

Kemudian, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan takbiran keliling di malam sebelum Hari Raya Iduladha. Baik takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid.


Infografis Ketentuan Takbiran dan Salat Idul Adha 2021

Infografis Ketentuan Takbiran dan Salat Idul Adha 2021 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya