Liputan6.com, Gunungkidul Gelombang penolakan atas disetujuinya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terus bergulir. Tak hanya dari kalangan fraksi maupun Komisi DPRD Gunungkidul yang sempat melakukan walk out pada Rapat Paripurna. Penolakan juga disuarakan penggerak Forum Pemuda Peduli Gunungkidul (FPPGK).
Koordinator FPPGK, Wisnu Dwi Atmojo resmi bersurat ke Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait disetujuinya Raperda pembentukan 2 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Meski demikian, Wisnu hanya menolak Dinas Pemuda dan Olahraga bukan Dinas Peternakan.
Surat Penolakan yang ditujukan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamenku Buwono ini adalah bentuk peran pemuda dalam menjalankan asas demokrasi. Mengingat hasil rapat paripurna tersebut tidak mewakili kebutuhan warga di tengah pandemi seperti sekarang ini.
Baca Juga
Advertisement
Dalam suratnya Wisnu menjelaskan, Kabupaten Gunungkidul dan Indonesia saat ini tengah dalam keadaan krisis. Seluruh elemen bangsa, termasuk para pejabat, harus mengedepankan rasa empati, kepekaan, dan tolong-menolong.
"Sense of crisis, sense of urgency, sense of Hummanity. Ini yang kita butuhkan sekarang bukan mengedapankan keinginan," kata Wisnu.
Wisnu sendiri menyoroti poin rencana pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang akan menjadi Dinas Pendidikan dan Olahraga. Ia menilai disetujuinya poin tersebut tidak mencerminkan sifat kepedulian pimpinan daerah Gunungkidul di tengah gelombang pandemi yang masih tinggi.
Pemuda yang pernah tergabung dalam KNPI itu menegaskan, disetujuinya OPD baru ini akan berdampak secara langsung pada penambahan beban anggaran dari APDB dan APBN. Seharunya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berpikir dinamis bukan menambah jabatan di lingkungan pemkab.
"Saya sebetulnya sepakat Disdikpora dipisah. Tapi mari lihat kondisi sekarang. Penularan Covid-19 di Gunungkidul masih tinggi. Mbok ya ditunda dulu," katanya.
Wisnu menambahkan, belum ada urgensi dalam pemisahan di tubuh Disdikpora lantaran belum maksimalnya kinerja Disdikpora saat ini. Lebih lanjut, akan lebih bijak jika pemerintah Gunungkidul lebih mengoptimalkan peran Disdikpora dahulu.
"Saya melihat belum ada urgensi dalam pemisahan Disdikpora, yang lebih urgen ialah penanganan pandemi dan pemulihannya di Gunungkidul," sambungnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Akal-akalan
Selain itu, dengan pemisahan Disdikpora tidak menjamin kinerjanya akan lebih baik daripada saat ini. Itu dikarenakan di Gunungkidul belum adanya Perda Pendidikan dan Perda Kepemudaan yang merupakan acuan untuk pembangunan di bidang pendidikan dan kepemudaan.
"Harusnya dua Perda itu yang dibentuk dahulu, nah ini malah mau langsung memisahkan Disdikpora," ungkap Wisnu.
Wisnu juga menilai pemisahan Disdikpora menjadi 2 OPD baru sarat akan kepentingan politis. Ia mencium aktivitas beberapa kelompok yang ingin memanfaatkan adanya pemisahan Disdikpora. Terlebih, pemisahan Disdikpora dapat dilaksanakan ketika pandemi Covid-19 sudah mereda dan keuangan daerah kembali pulih.
"Ini hanya akal-akalan untuk bagi-bagi jabatan saja," ketusnya.
Tak hanya Wisnu, disetujui Organisasi Pemerintah Baru oleh DPRD Gunungkidul tersebut juga menjadi perbincangan di jagad media sosial. Bahkan, ramai dalam group WA Gunungkidul.
Advertisement