Inilah 5 Jenis Bansos Kucuran Pemerintah dan Cara Dapatnya

Apa saja bansos yang diberikan pemerintah dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak rangkuman Liputan6.com berikut ini.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Jul 2021, 21:00 WIB
Deretan bansos berupa bahan pangan siap untuk didistribusikan kepada warga terpapar COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah di Gedung Wanita, Kota Bogor, Jumat (9/7/2021). Bansos berasal dari sumbangan instansi pemerintah dan swasta, pegawai negeri dan perorangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi yang belum mereda.

Sebagian program sudah dilakukan jauh sebelum pandemi melanda, dan digencarkan bersama dengan jenis bantuan yang baru. Beberapa bantuan bahkan diperpanjang masa penyalurannya.

Apa saja bansos tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak rangkuman Liputan6.com berikut, Minggu (18/7/2021).

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos ini ditujukan bagi 10 juta penerima manfaat. Besarannya beragam, tergantung dari kondisi masing-masing keluarga. Ada yang Rp 900 ribu, Rp 1 juta, Rp 2 juta bahkan Rp 3 juta.

Cara mengecek jika Anda mendapat bansos ini atau tidak ternyata cukup mudah. Anda tinggal membuka situs web cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan lalu masukkan nama sesuai KTP serta kode dalam kotak kode. Klik cari data Jika Anda menerima PKH, maka informasi Anda akan muncul.

 

Saksikan Video Ini


2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Petugas menyerahkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Banten kepada warga di Pinang, Tangerang, Jumat (1/5/2020). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut diberikan kepada warga yang terdampak virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BPNT ini populer dengan sebutan Kartu Sembako. Nilainya Rp 200 ribu per bulan dan menyasar ke 18,8 juta penerima manfaat.

Untuk mengecek apakah Anda menerima bansos ini atau tidak, caranya sama dengan mengecek bansos PKH.

3. Bantuan Sosial Tunai

Bantuan ini dikucurkan kepada mereka yang terdampak pandemi namun tidaj menerima PKH dan Kartu Sembako. Nilainya Rp 300 ribu per bulan.

Bantuan ini disalurkan selama 2 bulan yaitu Mei dan Juni, dan pembayarannya dilakukan secara rapel, sehingga penerima manfaat akan mendapatkan Rp 600 ribu. Cara mengeceknya juga sama seperti PKH dan Kartu Sembako.

 


4. Bantuan Beras 10 Kg

Seorang wanita membawa bansos berupa bahan pangan untuk didistribusikan kepada warga terpapar COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah di Gedung Wanita, Kota Bogor, Jumat (9/7/2021). Bansos ini sumbangan instansi pemerintah dan swasta, pegawai negeri dan perorangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah juga menggelontorkan bantuan beras 10 kg bagi mereka penerima manfaat PKH, Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai. Bantuan beras ini disalurkan melalui jaringan Perum Bulog ke penerima manfaat.

5. Diskon Listrik

Diskon listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA juga diperpanjang hingga Desember 2021. Penerapan diskon listrik akan disesuaikan dengan yang telah berjalan sebelumnya, yakni pengguna listrik 450VA mendapatkan diskon 50 persen biaya. Sedangkan pelanggan 900 VA akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen.

Adapun bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya