Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) memastikan akan menjatuhi sanksi terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok Anton. Anton ditangkap kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti menyebut pihaknya masih menunggu proses hukum Anton di Kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi.
Advertisement
"Kita ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah, ya, karena masih diproses di Kepolisiian. Pasti akan ada sanksi. Ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Rika dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).
Anton ditangkap usai pengembangan atas kasus narkoba pada 28 Juni 2021 dan diamankan di Slipi, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon genggam.
Rika mengatakan, penangkapan terhadap Anton merupakan bagian dari upaya Ditjen Pas membersihkan diri dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Menurut Rika, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjen Pas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas.
Penyelundupan itu dilakukan dengan berbagai modus, seperti memasukkan narkoba ke sabun, buah-buahan, makanan, dan lainnya. Selain itu, Ditjen Pas juga sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke Lapas supermaksimum sekuriti di Nusakambangan.
"Ini sekali lagi bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari peredaran narkoba. Komitmen penuh pimpinan hingga jajaran pelaksanaan di bawahnya. Bahwa kita perang melawan narkoba dan siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Rika.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terjerat Narkoba
Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi terkait tindak pidana narkoba. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," tutur Rika saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).
Menurut Rika, penangkapan tersebut menjadi upaya bersih-bersih lapas dan rutan dari berbagai aktivitas terkait narkotika. Hal ini disebutnya sebagai komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba.
"Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan atau pun oknum petugas, akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.
Advertisement