Mohon Maaf, Masjid-Masjid Besar di Malang Tak Gelar Salat Idul Adha untuk Umum

Masyarakat di Malang diminta tak datang ke masjid untuk takbiran maupun ibadah salat Idul Adha

oleh Zainul Arifin diperbarui 19 Jul 2021, 05:37 WIB
Seorang pengurus Masjid Jami Kota Malang memasang informasi tentang penutupan masjid untuk jamaah umum termasuk tak menggelar malam takbiran dan salat idul adha di masa PPKM Darurat. (Dok Masjid Jami Malang)

Liputan6.com, Malang - Sejumlah masjid di Kota Malang tak akan menggelar malam takbiran dan salat Idul Adha untuk masyarakat umum di masa PPKM Darurat ini. Seluruh jemaah diimbau tak datang ke masjid dan lebih baik menunaikan salat ied di rumah saja.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang menginformasikan, masjid yang bisa menampung jemaah dalam jumlah besar telah mengumumkan tak akan menggelar salat Idul Adha untuk umum. Seperti Masjid Jami, Masjid Sabilillah serta Masjid Al-Hikam.

“Masjid – masjid itu sudah mengumumkan bila kali ini tak menyelenggarakan salat ied untuk umum,” kata Ketua DMI Kota Malang, Kasuwi Saiban di Malang, Minggu, 18 Juli 2021.

Kasuwi mengatakan, ada kaidah tubiihul mahdhurat. Maknanya, dalam kondisi darurat sesuatu yang semula tak boleh maka diperbolehkan. Karena itu, masjid tak menggelar takbiran maupun ibadah salat ied untuk masyarakat luas.

“Ini semua demi kepentingan kepentingan umum. Kumandangkan takbir dan salat ied di rumah saja, pahalanya sama seperti ibadah di masjid,” ujar Kasuwi.

Meski begitu, beberapa masjid itu rencananya bakal menggelar ibadah salat ied untuk internal saja dengan jumlah jamaah sangat terbatas. Hanya pengurus takmir, marbot maupun jamaah tertentu yang saban hari rutin ke masjid tersebut.

“Ya jamaahnya itu sudah seperti keluarga, saling kenal satu dengan lainnya. Kalau gerbang masjid ditutup untuk orang luar. Beberapa masjid menerapkan seperti itu,” kata Kasuwi.

 Tak hanya soal salat idul adha, termasuk memperketat penyembelihan dan pemotongan hewan kurban. Disarankan dibawa ke rumah potong hewan(RPH), namun bila tak memungkinkan maka diminta memberitahu dinas terkait dan tetap patuh protokol kesehatan.

“Kalau bisa ke RPH. Kalau tidak ya di tempat terbuka demi mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kasuwi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Salat Id Terbatas

Masjid Agung Jami' Kota Malang, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Ketua Takmir Masjid Jami Kota Malang, Mahmudi Muhith, meminta maaf karena gerbang ditutup tak menerima jamaah dari luar selama masa PPKM Darurat. Termasuk tak menyelenggarakan malam takbiran dan ibadah salat ied untuk umum.

“Kalau takbiran ada sekitar lima orang pengurus saja, itu pun terbatas sampai pukul 21.00. Jamaah tak perlu datang ke masjid, bisa mendengar lewat siaran radio kami,” kata Mahmudi.

Sedangkan salat ied tetap digelar untuk internal terdiri dari pengurus takmir, marbot, karyawan dan warga sekitar. Jumlahnya pun dibatasi tidak sampai 75 orang. Di antara mereka sudah kenal satu dengan lainnya.

“Ini kondisi darurat hanya untuk menggugurkan fardu kifayah. Gerbang kami tutup sejak pagi, kalau ada yang datang ya kami minta pulang salat ied di rumah saja,” ucap Mahmudi.

Dalam kondisi normal, jamaah yang datang untuk beribadah salat ied di Masjid Jami bisa sampai 5 ribu orang. Selama pandemi, saat idul fitri kemarin kapasitas dikurangi hanya sekitar seribu jamaah saja. Namun di masa PPKM Darurat ini, masjid ditutup total.

“Kalau idul fitri kemarin jamaah umum masih bisa salat di serambi masjid, tapi sekarang PPKM Darurat kami perketat lagi,” tutur Mahmudi.

Hal serupa juga diterapkan di Masjid Sabilillah yang ditutup untuk jamaah luar. Masjid hanya menggelar salat ied untuk jamaah tertentu dengan prosedur ketat. Ini semua demi mencegah penyebaran Covid-19 yang situasinya sangat mengkhawatirkan.

“Kami tak bermaksud menghalangi ibadah ke masjid, tapi menghindari kerumuann yang jadi pemicu penyebaran Covid-19. Maka kami imbau jamaah salat ied di rumah saja,” kata Zainul Fadli, Ketua Takmir Masjid Sabilillah Malang.

Pemerintah Kota Malang sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 41 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1422 Hijriah.

Tiga poin dalam surat itu yakni meniadakan malam takbiran di masjid dan keliling. Meniadakan salat idul adha di masjid maupun di tanah lapang terbuka. Serta mengatur penyembelihan dan pemotongan hewan kurban.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya