Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait kabar ditangkapnya Kepala Rutan Kelas I Depok Anton oleh polisi lantaran kasus narkoba.
Penangkapannya Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti. Menurut Rika, penangkapan tersebut menjadi upaya bersih-bersih lapas dan rutan dari berbagai aktivitas terkait narkotika.
Advertisement
Kemudian berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, mengingat pandemi Covid-19 yang belum kunjung reda dan masih dalam masa PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan kegiatan salat Idul Adha 1442 Hijriah di tahun ini.
Keputusan peniadaan salat Idul Adha dikeluarkan Wali Kota Bekasi bersama Kementerian Agama Kota Bekasi dengan nomor 451/5074-Setda.Kessos dan nomor 4278/KK.10.211/07/2021 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Kota Bekasi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyampaikan sejumlah hal terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Salah satunya, Luhut meminta maaf kepada masyarakat apabila pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut belum berjalan dengan optimal.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu, 18 Juli 2021:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap Terkait Narkoba
Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi terkait tindak pidana narkoba.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," tutur Rika saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Juli 2021.
Advertisement
Pemkot Bekasi Tiadakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan kegiatan salat Idul Adha 1442 Hihriah di tahun ini. Kebijakan tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 yang masih mengalami peningkatan di wilayah penyangga DKI Jakarta itu.
Keputusan peniadaan salat Idul Adha dikeluarkan Wali Kota Bekasi bersama Kementerian Agama Kota Bekasi dengan nomor 451/5074-Setda.Kessos dan nomor 4278/KK.10.211/07/2021 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Kota Bekasi.
"Demi mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya serta menular, dan juga demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Bekasi, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan peribadatan berjamaah dan mengoptimalkan kegiatan ibadah di rumah," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangannya.
6 Pernyataan Menko Luhut Jelang Berakhirnya PPKM Darurat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah hal terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Salah satunya, Luhut meminta maaf kepada masyarakat apabila pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut belum berjalan dengan optimal.
Seperti diketahui, Luhut ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa-Bali ini masih belum optimal," ujar Luhut dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021.
Mengingat PPKM Darurat Jawa-Bali akan berakhir pada Selasa 20 Juli 2021, Luhut menyebut sampai saat ini pemerintah belum mengambil keputusan akan memperpanjangnya atau tidak.
Advertisement