Liputan6.com, Jakarta - Balai Taman Nasional Komodo kembali membuka pintu untuk obyek wisata alam Padar Selatan. Kunjungan wisata di salah satu destinasi eksotik tersebut dibuka mulai hari ini, Senin (19/7/2021).
Pihak Balai mengimbau para pelaku usaha wisata dan wisatawan untuk memperhatikan Surat Keputusan Kepala Balai Nomor: SK.91/T.17/TU/REN/7/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Protokol Kunjungan Obyek Wisata Alam Padar Selatan SPTN Wilayah III Balai Taman Nasional Komodo. Hal ini dalam rangka mendukung pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan Taman Nasional Komodo.
Baca Juga
Advertisement
Beberapa syarat dan kentuan diberlakukan sebelum wisatawan kembali ke Padar Selatan Taman Nasional Komodo yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut. Pertama, terdapat tiga pembagian jam kunjungan atau timed entry, yakni pukul 05.30--07.30, pukul 08.00--10.00, dan pukul 15.00--18.00. Pembagian waktu untuk menghindari penumpukan dan kerumunan orang.
Kedua, petugas akan memeriksa kilat atau screening check kepada seluruh wisatawan di dermaga kedatangan, mengecek bukti registrasi online, dan perlengkapan yang dibawa. Wisatawan yang tidak memenuhi kriteria, tidak melengkapi dokumen registrasi online dan kesehatan, atau membawa perlengkapan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ekosistem tidak diperkenankan memasuki Objek Wisata Alam Padar Selatan.
Peralatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ekosistem, meliputi senjata tajam, kembang api atau petasan, korek api, rokok atau rokok elektrik. Wisatawan juga tak diperkenankan membawa botol minum plastik makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai atau kresek, dan benda-benda lain yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem.
Wisatawan wajib menggunakan peralatan pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku sebelum turun dari kendaraan transportasi air. Petugas Balai Taman Nasional Komodo berhak menegur dan melarang aktivitas wisatawan yang tidak mematuhi peraturan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Batas Kuota
Ketiga, hanya tersedia kuota kunjungan sebasar 300 orang per hari melalui registrasi online ke obyek wisata alam Padar Selatan Taman Nasional Komodo. Hal tersebut penting mengingat hanya ada satu jalur trekking di Padar Selatan sepanjang kurang lebih 522 meter.
Keempat, wisatawan wajib registrasi online sebelum memasuki situs wisata daratan dan perairan yang ada di Taman Nasional Komodo, termasuk Objek Wisata Alam Padar Selatan. Wisatawan hanya diperbolehkan memasuki kawasan sesuai dengan rentang waktu yang didaftarkan pada sistem registrasi online.
Wisatawan yang hadir sebelum waktu yang didaftarkan harus menunggu di masing-masing kapal. Jika kuota pengunjung di Objek Wisata Alam Padar Selatan pada sistem registrasi online sudah penuh, wisatawan disarankan beraktivitas di Objek Wisata Alam Padar Selatan pada hari lain dengan kuota harian yang tersedia.
Kelima, wisatawan yang telah memenuhi syarat pada pemeriksaan kilat di gerbang masuk harus memiliki tiket masuk kawasan Taman Nasional Komodo yang berlaku dan menunjukannya kepada petugas. Pengaturan kelompok, pemberlakuan jarak, dan pendampingan di Objek Wisata Alam Padar Selatan bagi wisatawan akan didampingi oleh petugas naturalist guide sebagai interpreter di lapangan.
Advertisement
Pembatasan Waktu Kunjungan
Wisatawan yang turun dari kapal akan diatur dan diarahkan oleh petugas naturalist guide ataupun petugas Resort Objek Wisata Alam Padar Selatan agar terhindar dari kerumunan dan penumpukan saat dilakukan pemeriksaan kilat. Satu kelompok dibatasi maksimal lima orang.
Setiap kelompok/keluarga/komunitas diberikan waktu paling lama 10 menit dan/atau tetap mengikuti arahan dari petugas naturalist guide di Puncak Panorama Padar Selatan demi kenyamanan dan keselamatan wisatawan. Wisatawan diminta selalu menjaga jarak minimal satu meter, baik antar-wisatawan maupun dengan naturalist guide atau petugas ketika beraktivitas.
Setiap pengunjung dilarang meninggalkan sampah di Objek Wisata Alam Padar Selatan. Wisatawan juga wajib mematuhi arahan naturalist guide atau petugas saat beraktivitas di dalam kawasan. Keenam, setiap penggunaan drone di Objek Wisata Alam Padar Selatan dan seluruh kawasan Taman Nasional Komodo wajib diketahui oleh petugas serta mematuhi mekanisme dan aturan yang telah berlaku.
Baca Juga
Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19
Advertisement