Sabar, Masa Tunggu Haji Terlama Capai 46 Tahun

Pandemi Covid-19 berkepanjangan turut berdampak pada kegiatan ibadah haji.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Menunaikan Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 berkepanjangan turut berdampak pada kegiatan ibadah haji yang antriannya semakin menumpuk. Setelah gagal pergi ke Tanah Suci selama dua tahun, Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan masa tunggu pemberangkatan haji terlama saat ini mencapai 46 tahun.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, program pemberangkatan termasuk pengelolaan dana haji jadi sesuatu yang selalu seksi untuk dibicarakan, dan kerap mencuri perhatian publik.

"Hal itu dikarenakan selain jumlah dananya yang sangat besar yakni Rp 144 triliun menurut informasi BPKH saat ini, dana haji peruntukannya menyangkut ibadah haji yang waktunya sudah ditentukan," tuturnya dalam suatu sesi webinar, Senin (19/7/2021).

Selain itu, Nizar melanjutkan, ciri khas lain dari dana haji adalah masa tenor panjang sepanjang masa tunggu para jamaah haji.

Dia menceritakan, meski seorang jamaah memberikan setoran awal tahun ini, namun dana hajinya bisa jadi baru bisa digunakan puluhan tahun mendatang atau ketika membatalkan pendaftaran haji.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masa Tunggu Terpanjang

Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Bahkan disebutkan Nizar, jamaah haji bahkan harus ada yang berinvestasi lama hingga waktu 46 tahun lantaran mendapatkan masa tunggu terpanjang.

"Masa tunggu terlama saat ini 46 tahun, sementara rata-rata nasional masa tunggu 26 tahun," ujar Nizar.

Oleh karenanya, dia menekankan agar pengelolaan dana haji selalu mementingkan poin kehati-hatian, keamanan, transparansi, hingga akuntabilitas dalam mengelolanya.

"Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola seperti kejadian saat ini pada beberapa perusahaan pengelola keuangan," imbuh Nizar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya