Liputan6.com, Juneau - Pelaku KDRT Amerika Serikat (AS) ditemukan tewas di penjara yang berlokasi di Alaska. Ia divonis 30 tahun penjara akibat membunuh istri. Anak-anaknya juga menyaksikan saat ia menyerang istrinya.
Dilaporkan New York Post, Senin (19/7/2021), pria bernama Kenneth Manzanares (43) ditemukan dalam kondisi tak sadar sekitar pukul 07.15 pagi di Lemon Creek Correctional Center di kota Juneau, Alaska, pada Rabu (14/7).
Advertisement
Tak lama setelah ditemukan, Kenneth dinyatakan meninggal. Pihak berwenang tak mengungkap penyebab kematian, namun menilai tidak ada hal ganjil.
COVID-19 juga dinilai bukan penyebabnya.
Manzanares divonis pada Juni lalu karena menghajar istrinya hingga tewas setelah pasutri terlibat argumen dan sang istri menuntut cerai. Berikut kronologisnya:
Keributan di Atas Kapal
Kenneth Manzanares membunuh istrinya, Kristy (38), ketika sedang berlibur di kapal Emerald Princess di perairan Alaska. Mereka berlibur pada 24 Juli 2017.
Menurut dokumen Kementerian Kehakiman AS, Kenneth dan Kristy bertengkar saat malam di dalam kabinnya pada 25 Juli 2017. Penyebab argumen adalah perilaku Kenneth pada sore itu. Kristy lantas menuntut cerai.
Setelahnya, Kenneth menyuruh dua anak perempuannya untuk keluar ruangan. Dua anak itu lantas pergi ke kabin saudara mereka yang tersambung dengan kabin itu.
Tak lama kemudian, terdengar teriakan Kristy, tetapi Kenneth menyuruh anak-anak agar jangan masuk ke ruangan. Dua anak itu beranjak menuju balkon yang tersambung dengan kabin ayah mereka, lalu melihat ayahnya menghajar ibunya.
Petugas keamanan lantas datang bersama dua saudara laki-laki Kristy dan ayahnya. Kenneth terlihat berusaha menyeret tubuh istrinya ke balkon. Salah satu saudara laki-laki Kristy berhasil menarik kembali tubuh saudarinya.
Personel medis mencoba menyelamatkan Kristy, tetapi ia dinyatakan meninggal karena akibat luka serangan benda tumpul. Kenneth Manzanares lantas ditahan pada 26 Juli 2017.
Advertisement