MA Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung memangkas hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jul 2021, 16:04 WIB
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan Rutan KPK Jakarta, (17/3/2015). KPK memindahkan Wawan, yang status hukumnya sudah berkekuatan tetap ke LP Sukamiskin Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

Alhasil, MA memangkas hukuman Wawan dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (19/7/2021).

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 58.025.103.858,00. Jika Wawan tak mengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun jika hartanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 3 tahun.

Putusan kasasi terhadap Wawan dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.

Meski pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kasasi soal Putusan TPPU

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (1/7). KPK memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Wawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meloloskan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis PT DKI yang meloloskan Wawan dari TPPU dinilai keliru.

Seperti diketahui, PT DKI meski memperberat hukuman Wawan menjadi 7 tahun, namun menyatakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini tak terbukti melakukan TPPU.

Sementara itu, dalam pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Wawan.

Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar. Dia bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya