Daftar 17 Emiten dalam Pemantauan Khusus

BEI menyatakan, penerapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus dapat meningkatkan transparansi atas kondisi fundamental.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Jul 2021, 21:18 WIB
Karyawan memerhatikan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Mandiri Sekuritas, Jakarta, Selasa (30/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengantongi 17 emiten yang dinyatakan masuk daftar efek dalam pemantauan khusus.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi menuturkan, penerapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus dapat meningkatkan transparansi atas kondisi fundamental dan likuiditas Perusahaan Tercatat.

Selanjutnya, penerapan ini juga akan memberikan perlindungan lebih kepada investor, serta memastikan perdagangan berjalan wajar, teratur, dan efisien.

"Pada pengumuman pertama yang kami keluarkan ini, terdapat 17 perusahaan tercatat yang masuk ke dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus,” kata dia dalam Konferensi Pers Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).

Hasan menuturkan, pada penerapan awal ini ada tujuh dari 11 kriteria yang digunakan untuk menyeleksi saham yang nanti akan masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S. Peraturan itu mengatur tentang perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sebagai informasi kepada investor dan stakeholders lainnya, saham yang masuk ke dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus ‘X’,” ujar Hasan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Daftar Emiten

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut daftar emiten dengan notasi ‘X’, atau dalam pemantauan khusus Bursa:

1. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

2. PT Intraco Penta Tbk (INTA)

3. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

4. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)

5. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

6. PT Leyand International Tbk (LAPD)

7. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)

8. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

9. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

10. PT Pan Brothers Tbk (PBRX)

11. PT ONIX CAPITAL Tbk (OCAP)

12. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

13. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

14. PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO)

15. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)

16. PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL)

17. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya