MA Bebaskan Eks Dirut PLN Nur Pamudji Terkait Kasus Korupsi BBM

MA menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji bukan pidana, melainkan perdata.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jul 2021, 17:18 WIB
Eks Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

MA menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji bukan pidana, melainkan perdata.

"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Nur Pamudji sendiri sempat dijatuhi vonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pegadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara.

Tak terima hukumannya diperberat, Nur Pamudji mengajukan upaya hukum kasasi. Kini MA mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti.

Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Nur Pamudji lepas dari tuntutan hukum.

"Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang dididakwakan terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Andi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Rugikan Negara Rp 188 Miliar

(Fotografer: Agus Trimukti/Humas PLN)

Diberitakan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji (NP) dalam pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI) atau Tuban Konsorsium, tercatat rugikan negara lebih dari 188 miliar rupiah.

"Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, Kerugian Negara dalam perkara diatas sebesar RP 188.745.051.310,72," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (28/6/2019).

Kasus ini bermula kala tersangka NP selaku Direksi PLN mengadakan pertemuan dengan Honggo Wendratmo (HW) yang merupakan Presdir PT TPPI sebelum lelang dimulai untuk membahas pasokan kebutuhan PLN atas BBM jenis HSD dari TPPI.

Djoko membeberkan, proses pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan di PLN atas perintah NP supaya memenangkan TPPI untuk menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan dalam pengadaan PT PLN tahun 2010.

Tuban Konsorsium akhirnya menjadi pemenang lelang, di mana TPPI menjadi pimpinannya. Tuban Konsorsium memenangkan lelang pengadaan HSD untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan.

"Walaupun, Tuban Konsorsium di mana PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama sebagai leader tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang," kata Djoko.

Kontrak antara kedua korporasi tersebut ditandatangani untuk pengadaan dalam kurun waktu empat tahun, yakni 10 Desember 2010 hingga 10 Desember 2014.

Di tengah jalan, PT. TPPI tidak mampu memasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sebagai yang tertuang di kontrak lelang.

"Sehingga, atas kegagalan pasokan tersebut PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian," ucap Djoko.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya