Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan pengawasan protokol kesehatan melalui operasi tertib masker yang digelar di Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara. Hasilnya, didapati 36 pelanggar aturan penggunaan masker.
Kasiops Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Purnama mengatakan, 36 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus.
Advertisement
"Dalam operasi tertib masker di Jalan Kramat Jaya ini kami mengerahkan 20 personel," ujarnya, Senin (19/7/2021).
Purnama menjelaskan, operasi tertib masker ini akan terus digencarkan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak serta senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Semua itu demi kesehatan dan keselamatan kita bersama agar terhindar dari paparan virus corona," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Kembangan juga terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, Sumardi Siringoringo mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Basmol Raya depan Pasar Kemiri, Kelurahan Kembangan Utara.
"Hasilnya, 16 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan," ujarnya, Jumat (16/7/2021).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Makin Patuh Prokes
Dikatakan Sumardi, pihaknya mengerahkan 18 personel Satpol PP dalam Operasi Tibmask kali ini.
"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini. Para pelanggar juga kami berikan masker medis," katanya.
Sumardi berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Advertisement