Langgar PPKM Darurat, 3 Tempat Usaha di Palmerah Disanksi

Ketiga tempat usaha tersebut disanksi penutupan sementara 3x24 jam.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Jul 2021, 21:46 WIB
Petugas gabungan menempelkan segel penutupan sementara salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Upaya mencegah penularan virus corona terus dilakukan dengan merazia penggunaan masker dan tempat usaha makan yang masih melayani makan di tempat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, terus menggencarkan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dengan mengedepankan sisi humanis, para anggota Satpol PP juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya penyebaran COVID-19 kepada warga.

Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Palmerah, Teguh Nurdin menuturkan, pengawasan rutin tersebut berlangsung sejak Minggu (18/7/2021) malam hingga Senin (19/7/2021) dini hari.

"Kami mengerahkan 20 personel dan melakukan pengawasan di kawasan Jalan Kota Bambu dan Jalan Kemanggisan Utama Raya," ujar Teguh, Senin (19/7/2021).

Dari kegiatan tersebut, sambung Teguh, pihaknya melakukan penindakan terhadap tiga tempat usaha karena masih membuka usahanya hingga di atas jam 20.00 WIB serta masih melayani makan di tempat. Ketiga tempat usaha tersebut disanksi penutupan sementara 3x24 jam.

"Kami bertindak tegas namun dengan mengedepankan sisi humanis. Jadi kami memberikan pengarahan dan pengertian kepada pemilik usaha yang masih kedapatan melanggar ketentuan di saat masa pemberlakuan PPKM darurat, sehingga mereka juga dapat memahaminya," kata Teguh seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Ia menambahkan, secara umum jalannya pengawasan dan penertiban di masa PPKM Darurat di wilayahnya berlangsung kondusif dan aman.

Sementara itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi rutin melakukan sidak ke berbagai tempat usaha sejak diberlakukannya PPKM Darurat 3 Juli 2021. Hingga saat ini sudah ada puluhan tempat usaha yang ditindak akibat melanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, dari sidak yang berlangsung hampir sepekan, terhitung ada lebih dari 20 rumah makan, 6 perusahaan dan 8 lokasi lainnya di Kabupaten Bekasi yang disegel tim satgas.

"Kami lakukan penyitaan, penutupan serta penyegelan. Mereka yang melanggar akan kami proses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di masa PPKM Darurat ini," kata Dodo, Jumat (9/7/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Indahkan Aturan

Menurutnya, masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat. Mayoritas pelanggar, kata dia, yakni pelaku usaha kuliner yang masih mengizinkan pelanggannya makan di tempat (dine in).

"Misalnya saja pada rumah makan masih melayani penyajian makanan di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ungkapnya.

Menurut dia, ada ratusan tim Satgas Covid-19 yang diterjunkan di setiap kali sidak, yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan unsur Muspika Kabupaten Bekasi.

"Tim Satgas Covid-19 menerjunkan 320 petugas gabungan untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang menjadi sasaran di PPKM Darurat," paparnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya