Sepekan Pemberlakuan PPKM Darurat di Medan, Pengguna KA Lokal Turun 80 Persen

Sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PT KAI Divre I Sumut mencatat jumlah pengguna Kereta Api (KA) Lokal pada periode 12 hingga 18 Juli sebanyak 3.567 orang.

oleh Reza Efendi diperbarui 20 Jul 2021, 11:36 WIB
Kereta api

Liputan6.com, Medan Sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, PT KAI Divre I Sumut mencatat jumlah pengguna Kereta Api (KA) Lokal pada periode 12 hingga 18 Juli sebanyak 3.567 orang.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, jumlah tersebut turun 80 persen jika dibanding jumlah pengguna KA Lokal pada periode 5 hingga 11 Juli 2021, yaitu sebanyak 18.029.

Secara keseluruhan, jumlah pengguna yang memanfaatkan moda transportasi kereta api juga mengalami penurunan signifikan, di mana pada periode 12 hingga 18 Juli 2021 jumlahnya mencapai 4.228. Angka ini turun 80 persen dari periode 5 hingga 11 Juli yang mencapai 20.479.

"Penurunan jumlah pengguna KA Lokal ini menunjukkan masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat," kata Daniel, Selasa (20/7/2021).

Menurut Daniel, pengetatan persyaratan pelaku perjalanan pada masa PPKM Darurat terbukti efektif, sehingga dapat optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya pengguna KA Lokal atas pengertian dan kerja sama dalam mematuhi ketentuan tersebut. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan, baik KA Lokal maupun KA Antar Kota pada masa PPKM Darurat.

"Agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini. Kami juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat," sebutnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Libur Idul Adha

Aturan naik kereta api di Stasiun Medan

Pada masa Libur Idul Adha 1442 Hijriah, yaitu mulai keberangkatan 20 sampai dengan 25 Juli 2021 perjalanan Kereta Api (KA) Antar Kota hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat.

Dijelaskannya, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.


Sektor Kritikal dan Esensial

Pemeriksaan berkas penumpang kereta api

Pengguna kereta api dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pengguna dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain, Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau Surat Keterangan Kematian, atau Surat Keterangan lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya