PPKM Darurat Belum Dicabut Sampai 25 Juli 2021

Kebijakan PPKM darurat ini dirasa perlu oleh Jokowi dan akan dievaluasi bertahap setelahnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Jul 2021, 20:51 WIB
Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini dirasa perlu oleh Jokowi dan akan dievaluasi bertahap setelahnya.

"Jika terus mengalami penurunan (tren kasus Covid-19), maka 26 juli 2021 (pemerintah) akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan daring, Selasa (20/7/2021).

Jokowi mengamini, PPKM Darurat sangat memberatkan masyarakat dari segi ekonomi. Namun jika hal itu tidak dilakukan maka akan berdampak berat dari segi kesehatan.

"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, harus diambil pemerintah meski itu sangat berat," jelas Jokowi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tekan Angka Kasus Covid-19

Dia mengungkapkan, PPKM darurat diterapkan untuk menekan angka kasus covid-19 yang tinggi. Dengan begitu, beban rumah sakit akan berkurang seiring menurunnya kasus baru pasien covid-19.

"Ini dilakukan untuk menurunkan angka Covid dan mengurangi kebutuhan masyarakat di rumah sakit, sehingga tidak melumpuhkan RS akibat pasien Covid-19 agar pasien dengan kondisi kritis lainnya tidak bermasalah," tambah Jokowi menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya