Liputan6.com, Jakarta PPKM Darurat perlu diperpanjang. Demikian pendapat Epidemiolog Universitas Indonesia, Dr. dr. Tri Yunis MikoWahyono, MSc dalam rilis yang dikeluarkan KPCPEN, Minggu (20/7/2021).
Ia menilai, kasus konfirmasi positif COVID-19 masih tinggi. Berdasarkan data harian, pada Minggu (20/7/2021), kenaikan kasus terkonfirmasi positif mencapai 38.325 kasus sehingga kasus aktif mencapai 550.192.
Advertisement
Kasus aktif mencakup orang yang terpapar COVID-19, baik yang gejala ringan, sedang, maupun berat. Di antara mereka ada yang menjalani isolasi mandiri. Tidak sedikit juga yang harus menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit.
Saat ini, dalam masa PPKM Darurat, bed occupancy rate sudah mulai menurun, namun masih ada rumah sakit yang penuh, merawat pasien yang harus menjalani perawatan.
"Yang sedang sakit banyak, kalau PPKM Darurat tidak dilanjutkan sama saja mengancam keselamatan masyarakat," tegas Tri Yunis.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Bila Tidak Diperpanjang Pandemi Sulit Dikendalikan
Dia khawatir jika tidak diperpanjang, maka kasus baru juga tidak dapat dikendalikan. Tri Yunis juga tidak sependapat dengan anggapan yang menyebut PPKM Darurat tidak efektif. Saat ini, menurutnya, yang terpenting adalah menyelamatkan masyarakat.
Dia meminta partisipasi masyarakat jika PPKM Darurat diperpanjang. Sebab partisipasi amat diperlukan. PPKM Darurat ini tidak akan berarti tanpa peran serta masyarakat. Sudah bukan waktunya mengedepankan kepentingan masing-masing.
"Ini soal keselamatan nyawa manusia. Bukan waktunya mementingkan kepentingan sendiri-sendiri," katanya.
Advertisement