Siapkan Dokumen Penting Ini Kalau Mau Lolos Penyekatan PPKM Darurat

Dalam PPKM Darurat yang diberlakukan, pengguna kendaraan pribadi harus melengkapi diri dengan beberapa dokumen untuk diperlihatkan petugas agar bisa melewati pos penyekatan.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 21 Jul 2021, 11:02 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan jalan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek, Minggu (18/7/2021). Dok Kemenhub

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bagi beberapa pengguna kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang ingin melintas, masih bisa diberikan izin oleh petugas kepolisian dalam melintasi pos penyekatan PPKM Darurat.

Salah satu cara yang harus diterapkan adalah menggunakan masker saat berkendara. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Tidak hanya itu, selain menggunakan masker, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, juga menambahkan pengguna kendaraan harus melengkapi diri dengan beberapa dokumen tambahan.

"Pengguna kendaraan misalnya harus menggunakan masker dan mengantongi kartu vaksinasi dosis pertama," jelas Istiono, melansir laman resmi Korlantas Polri.

Selanjutnya, untuk lebih meyakinkan petugas di lapangan, masyarakat yang menggunakan mobil atau motor harus memperlihatkan hasil tes negatif entah itu dari pemeriksaan antigen yang berlaku 1x24 jam, atau dari pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2x24 jam.

Istiono kembali menambahkan, di mana setiap kendaraan yang melintas, mereka juga harus membatasi penumpang sebesar 50 persen dari kapasitas normalnya.

Jika dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas pengguna kendaraan tersebut tidak bisa menunjukan dokumen atau dokumen tidak lengkap, maka akan dipaksa untuk berputar balik oleh petugas.

“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3,” tambah Istiono.

 


Antisipasi Lonjakan Kasus Saat Liburan

Polisi berbicara dengan pengendara mobil saat penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas jelang hari libur Idul Adha. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pembatasan ini juga digelar untuk menekan laju pertumbuhan virus corona di DKI Jakarta dan sekitarnya yang kian tinggi dari hari ke hari.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, setiap ada momen liburan, biasanya penyebaran virus corona ini mengalami peningkatan.

“Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19, karenanya kami ditugaskan oleh Presiden untuk mengendalikan mobilitas,” jelas Budi Karya Sumadi.

Dalam penyekatan di beberapa ruas tol, polisi telah menyiapkan 9 titik penyekatan yang terletak di Tol Jakarta - Cikampek. Berikut 9 titik penyekatan yang diberlakukan oleh petugas kepolisian:

1. Gerbang Tol Bekasi Barat 1

2. Bekasi Timur 2

3. Tambun

4. Cikarang Barat 4

5. Cikarang Timur

6. Cibatu

7. Karawang Barat 1

8. Karawang Timur 1

9. Cikampek


Infografis Olimpiade Tokyo 2020

Infografis Olimpiade Tokyo 2020. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya