Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM darurat. Namun, kali ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Namun PPKM Level 3 dan 4.
Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Advertisement
Pemerintah Kota Tangerang pun berencana akan membahas kelanjutan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Sebab, meski mengalami penurunan, angka sebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih tinggi.
"Surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri baru diterima, hari ini mau dibahas dulu dengan Satgas Penanganan Covid-19," tutur Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (21/7/2021).
Arief juga menambahkan, bila perpanjangan PPKM Darurat ini dirasa penting. Namun demikian, harus ada yang dievaluasi terkait pelaksanaannya.
Sebab, ada kebutuhan masyarakat dan keadaan ekonomi daerah yang akan dievaluasi bagaimana kelanjutannya.
"Kita juga berhadapan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang terdesak, lalu urusan kesehatan masyarakat juga yang sama-sama kritis. Makanya, perlu ada pembahasan dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Forkominda hari ini,"tuturnya.
Arief juga mengungkapkan, bila selama PPKM Darurat kemarin, ada penurunan kasus Covid-19 yang juga disebabkan oleh menurunnya mobilitas warga. Hal ini juga terlihat dari BOR rumah sakit dan ICU, serta angka kematian yang semakin hari semakin menurun.
"Ada penurunan, tapi kita tidak boleh kendor. Makanya hari ini mau ada pembahasan dulu, pertama dengan pemerintah pusat lalu dengan Forkopimda, nanti tunggu hasilnya," kata Arief.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kabupaten Tangerang Siap Mengikuti
Sementara, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan mengikuti aturan Presiden terkait perpanjangan PPKM Darurat ini.
"Kita ikuti aturannya sama dengan yang kemarin," singkat Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Advertisement