Ketentuan PPKM Level 3, Kegiatan Perkantoran 25 Persen WFO

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM darurat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Jul 2021, 08:17 WIB
Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM darurat. Namun, kali ini menggunakan istilah PPKM Level 4 dan Level 3. Kebijakan ini akan berlaku mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Adapun pengaturan untuk wilayah yang nemerapkan PPKM Level 3 adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Sementara kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,utilitas publik. Lalu proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal sebesar 25 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Namun, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai denganPukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen," bunyi Inmendagri tersebut.

Sementara seluruh tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aturan Hajatan

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Sementara untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara namun kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Sementara penggunaan transportasi umum ojek dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam perasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya